Kamis, 20 Januari 2011

Kompetensi Pendidik dalam Pembelajaran Sejarah

Menorehkan paradigma kita saat ini mengenai pelajaran Sejarah semakin lama semakin termajinalisasikan, hal ini terlihat dengan edukasi palpasi terperanggah atas humanisasi yang dilaksanakan oleh sekolah yang kerap kali kurang memperhatikan pelajaran sejarahnya, aksentuasi realitas di lapangannya kita dapat melihat masih banyak guru yang mengajar pelajaran sejarah bukan berasal dari jurusan kependidikan sejarah, ditunjang lagi, dari hal seperti pengurangan jam mata pelajaran sejarah hal ini dapat tercerminkan marjinalisasi dari pelajaran Sejarah.

Profesionalisme Guru

Dalam permasalahan pengajar yang tidak sesuai dengan latar belakang kependidikanya kini telah diatur dalam Undang-undang guru dan dosen Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 memberikan pengertian tentang Guru adalah sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut memuat hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan Kompetensi Guru, diantaranya : Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi. Pentingnya sertifikat dalam profesionalitas guru di tekankan dalam pasal 11 (1) UUGD (undang-undang guru dan dosen) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, Jadi sertifikat diberikan setelah yang bersangkutan diyakini memenuhi syarat kualifikasi pendidikan dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. diperlukan suatu mekanisme penilaian untuk membuktikan bahwa seseorang telah memenuhi syarat tersebut.

Mekanisme itulah yang disebut sertifikasi, yang seharusnya merupakan bentuk evaluasi komprehensif. Jika kualifikasi sudah dapat dibuktikan dengan ijasah/sertifikat, maka penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran itulah yang dikembangkan dalam sertifikasi.dalam hal ini guru mata pelajaran khususnya sejarah dapat menjalankan pofesinya dengan kompeten.

Kompetensi guru dijelaskan dalam pasal 8, dijabarkan pada pasal 10 dengan istilah kompetensi sebagai agen pembelajaran yang mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial, kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial. Kompetensi kepribadian mencakup kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta dapat menjadi teladan bagi peserta didik.

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran, tentu saja pembelajaran yang mendidik. Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,orangtua/wali dan masyarakat sekitar.

kompetensi kepribadian diarahkan sebagai modal dasar guru, khususnya dalam berperilaku keseharian. Subkompetensi dengan menjadi teladan bagi peserta didik yang merupakan puncak dari sub-subkompetensi sebelumnya, karena seseorang akan menjadi teladan bagi anak didik, jika memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa. Bahkan penguasaan materi ajar akan merupakan prasyarat untuk menjadi guru yang berwibawa.

Dari uraian di atas dapat diterlihat jelas bahwa syarat menjadi guru menurut UUGD ada dua, yaitu latar belakang pendidikan S1/D4 dengan mata pelajaran yang diajarkan dan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Sedangkan sertifikat pendidik pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap kepemilikan dua syarat tersebut.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan dalam hal ini guru diwajibkan untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional kita.

Persyaratan yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut meliputi persyaratan kualifikasi akademik guru dan persyaratan kemampuan seorang guru atau kompetensi yang dibuktikan dengan bentuk penguasaan pedagogik, profesi, kepribadian dan sosial. Dalam proses belajar dan pembelajaran guru merupakan salah satu faktor utama yang mengkondisikan terciptanya suasana yang kondusif.

Proses transformasi ilmu dan pengetahuan akan berjalan sesuai fungsinya apabila guru menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Guru dituntut untuk memiliki kompetensi dan dedikasi dalam menjalankan profesinya. Guru sebagai sebuah profesi pada masa sekarang ini terjadi penguatan dalam kedudukan sosial dan eksternal, bahkan terjadi penguatan kedudukan dalam hal proteksi jabatan dan diperkuat oleh Undang-Undang dan status hukum.

Oleh karena itu secara logis muncul pula harapan dan keinginan agar terjadi penguatan serupa dalam posisi internal profesi guru, dimana peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru bisa menjamin mutu pendidikan.

Seorang guru profesional paling tidak harus menguasai kompetensi akademik, yang mencakup: filosofi dan tujuan pendidikan yang menjadi kompas setiap aktivitas pendidikan, mengenal secara mendalam karateristik peserta didik yang dilayani, menguasai bidang ilmu yang menjadi sumber bahan ajar, serta kemampuan menguasai berbagai model serta pendekatan pembelajaran yang dapat digunakan dalam memfasilitasi peserta didik yang sedang belajar.

Penguasaan ke empat kemampuan tersebut akan menjadi modal pokok bagi guru profesional untuk menguasai kemampuan derivasinya, yaitu: merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran yang sesuai dengan filosofi pendidikan karateristik materi ajar yang dikaji, substansinya dalam hal ini mata pelajaran sejarah.

Perlu dicatat bahwa secara filosofis pendidikan bukanlah transfer pengetahuan, tetapi pengembangan potensi peserta didik.Dengan demikian bidang ilmu pada dasarnya merupakan wahana untuk pengembangan potensi tersebut.

Oleh karena itu materi ajar seharusnya difahami sebagai ”alat” dan bukan ”tujuan” pembelajaran. Sebagai seorang profesional, guru dituntut untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan.Dengan demikian, guru juga harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya, seorang guru sejarah melaksanakan tugasnya dengan profesional, yakni berlandaskan konsep/teori yang cukup kokoh. Serta pencerminan sikap agar siswa dapat bertindak bijak dalam kehidupan keseharianya.

Pembelajaran Sejarah

Jika paradigma bahwa sosok kompetensi guru merupakan suatu keutuhan yang sangat penting dalam pembelajaran sejarah, maka seyogyanya generasi calon guru masa kini harus mampu memahami dan belajar dari pengalaman sejarah. Dengan memahami pentingnya belajar dari pengalaman sejarah, diharapkan pijakan untuk mempelajari masa lalu guna membangun masa kini dan masa depan menjadi terarah. Pijakan dalam membangun masa depan melalui masa lalu bukan saja untuk kepentingan masa lalu itu sendiri, tetapi untuk kepentingan masa kini dan masa depan.

Berdasarkan pemahaman tersebut, pendidikan sejarah sangat penting diberikan kepada generasi muda dalam rangka membangun pemahaman siswa yang berspektif waktu dan memori bersama ( KTSP 2006 ). Melalui pendidikan sejarah diharapkan siswa dapat mempertajam wawasan kebangsaan baik ke luar maupun ke dalam kesatuan sosial mereka. Hal ini penting dalam rangka memperkuat dorongan kebersamaan untuk mencapai cita-cita bangsa setelah belajar dari pengalaman masa lalu (Ayatrohaedi, 1985).

Pada dasarnya Pendidikan sejarah tidak hanya membentuk intelektual dan ketrampilan seseorang, tetapi segala bentuk proses penanaman nilai-nilai maupun pengubahan prilaku agar sesuai dengan tujuan pendidikan yang bersangkutan.

Serta banyak unsur lain yang terkait dengan pembinaan kepribadian manusia, Seperti halnya pembelajaran sejarah sangat diperlukan pembinaan kepribadian, sebab dengan mempelajari sejarah siswa akan lebih bijaksana. Apabila siswa mengerti perkembangan masa lampau suatu masalah mutahir, akan dapat lebih mengerti implikasi-implikasi masa kininya, suatu pencarian untuk menemukan pelajaran-pelajaran sejarah yang akan membantu manusia jaman sekarang untuk memecahkan masalah-masalahnya yang sekarang. Untuk mengerti sejarah siswa harus belajar dan memiliki kesadaran sejarah, tanpa aspek itu akan susah untuk memahaminya, karena sejarah merupakan mata pelajaran yang menanamkan pengetahuan dan nilai-nilai mengenai proses perubahan masyarakat indonesia dan dunia dari masa lampau hingga kini.

Agar tujuan ini dapat tercapai maka perlu ditanamkan kesadaran sejarah sejak dini kepada siswa. Oleh karena itu kesadaran sebagai satu bangsa perlu dibina terhadap generasi muda agar jiwa patriotisme dan nasionalisme mereka dapat tumbuh sebagai modal pembangunan dalam mengisi kemerdekaan. Kurikulum Tingkat satuan pendidikan sejarah diberikan kepada siswa bertujuan untuk memperoleh kemampuan berpikir historis dan kesadaran sejarah.

Melalui pendidikan sejarah di sekolah, diharapkan siswa mampu memahami dan menjelaskan proses perkembangan dan perubahan masyarakat dalam rangka menumbuhkan jati diri bangsa Indonesia.

Terdapat ungkapan hari ini tidak akan ada tanpa hari kemarin, dan esok tidak akan hadir tanpa melalui hari ini. Begitulah sejarah tak pernah usai dan tak berujung sepanjang hidup manusia. Sejarah tanpa manusia adalah nista dan manusia tanpa sejarah adalah kemustahilan.

Karena itulah sejarah selalu membahas kehidupan manusia di manapun ia berada, terdapat represif dari Hegel sejarah bukanlah hanya sederetan peristiwa tetapi juga suatu proses yang dapat dimengerti serta dikuasai oleh hukum-hukum objektif yang hanya terpahami dengan memandang sejarah sebagi sesuatu keseluruhan ,ia bukanlah sebuah kisah kemajuan yang unifrom satu arah, tetapi suatu proses yang dialektis, yakni peristiwa tersebut terbangun dari tesis, antitesis menjadi sintesis.
Sejarah secara umum adalah gambaran tentang peristiwa-peristiwa masa lampau yang dialami oleh manusia, disusun secara ilmiah, meliputi urutan waktu di beri tafsiran dan analisa kritis,sehingga mudah dimengerti serta dipahami.

Pengertian sejarah Secara gamblang dikemukanan oleh Buer sebagaimana dikutip oleh Hugiono :

“Sejarah ialah ilmu yang meneliti gambaran dengan penglihatan yang singkat untuk merumuskan fenomena kehidupan, yang berhubungan dengan perubahan-perubahan yang terjadi karena hubungan manusia dengan masyarakat, memilih fenomena tersebut dengan memperhatikan akibat-akibat pada zamanya serta bentuk kualitasnya dan memusatkan perubahan-perubahan itu sesuai dengan waktunya serta tidak akan terulang lagi ”.

Sejarah mengajarkan untuk dapat selalu bersikap bijaksana di dalam berbagai macam situasi serta kondisi, serta dapat menumbuhkan sikap kritis dalam melihat suatu fenomena baik yang telah terjadi maupun yang akan datang.

Terdapat ungkapan dari Raul Hilpert “die Vergangenheit nicht kennen (wollen), heiβt sich selbst nicht begreifen (wollen)” yang berarti Tidak mau mengenal masa lalu, berarti tidak mau mengenal dirinya. salah satu keunggulan sejarah dalam bidang pendidikan adalah bahwa sejarah tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan manusia. Sejarah mendorong seseorang untuk berkembang menjadi realitis, jadi pada hakikatnya sejarah adalah pelajaran tentang kearifan.

Kejayaan dan pengalaman pahit di masa lalu adalah kawah candradimuka bagi manusia dalam menghadapi tantangan hari ini untuk membangun masa depan. Dengan belajar sejarah kesadaran akan jati diri sebagai bangsa yang besar itu akan tumbuh di dalam jiwa. Belajar Sejarah merupakan upaya dalam memahami diri sebagai bagian dari masa lampau, merupakan tugas para pendidik untuk membangkitkan kesadaran sejarah sejarah kepada para siswa.

Jadi hendaknya guru sejarah selain dapat menerangkan materi pelajaran sejarah juga dapat mentransformasikan tataran nilai-nilai sikap bijaksana terhadap siswa serta tidak meninggalkan kompetisi pedagogik dalam melakukan pengajaran. kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang mendidik, namun tentu saja untuk mencapai kemampuan itu seseorang harus memahami karateristik peserta didik, karateristik materi yang diajarkan.

Mata pelajaran sejarah hendaknya dapat difahami sebagai alat, sedangkan tujuannya adalah menghadapi dan memecahkan problem kehidupan. Siswa belajar sejarah agar dapat lebih mudah memahamai fenomena kehidupan serta memecahkan problema yang terjadi.

Politisasi Pendidikan Sejarah

Pendidikan pada hakikatnya adalah proses menemukan identitas seseorang. Proses pendidikan yang benar adalah yang membebaskan seseorang dari berbagai kungkungan, atau penyadaran akan kemampuan seseorang. Meski demikian, pendidikan dapat pula berbentuk sesuatu yang mengikat kebebasan seseorang. Hal ini akan terjadi bila pendidikan dijadikan alat oleh sistem penguasa yang ada untuk mengungkung kebebasan individu.

Sistem penguasa yang dimaksudkan adalah pemerintah, yang melestarikan kekuasaan melalui lembaga-lembaga pendidikan. Ketika suatu sistem kekuasaan memaksakan kehendaknya dan merampas kemerdekaan individu berserta kebudayaan, maka pendidikan telah berubah menjadi alat oppressive bagi perkembangan siswa.

Seharusnya proses pendidikan adalah proses yang berjalan dalam suasana kedamaian dalam kehidupan manusia tanpa kekerasan. seperti yang dimaksudkan oleh Paulo freire, proses pendidikan secara hirarki diharapkan untuk mencapai koentisasi humanisasi, yakni pembebasan dalam memanusiakan manusia, atau pendidikan seutuhnya. Pendidikan dimaksudkan dalam hal ini dapat berfikir bebas tanpa ada tekanan , yang pada akhirnya menghasilkan pengetahuan ,tidak hanya mengikuti arus . seperti yang sedang dialami indonesia saat ini.

Kini pendidikan telah mulai di politisasi demi kekuasaan pemimpin semata terutama dalam pelajaran sejarah yang mengelamkan beberapa fakta sejarah yang belum pasti kebenaranya, yakni dengan belum ditetapkan fakta yang pasti dari peristiwa tersebut tetapi telah dituliskan kedalam buku pelajaran sejarah.

Menurut Antonio Gramsci Kekuasaan yang tidak terbatas bukan hanya dimiliki oleh pemerintahan diktator tetapi juga telah memasuki dunia kebudayaan dan pendidikan. Proses pendidikan ternyata seringkali digunakan untuk memperkuat atau melanggengkan struktur kekuasaan dengan mempertahankan ideologi dan hegemoni negara.

Hal ini dapat ditunjang realitasnya dengan salah satunya menghegemoni pelajaran sejarah demi kelanggengan kekuasaan , karena terdapat ungkapan untuk menghancurkan suatu bangsa hanya perlu menghapuskan kesadaran sejarah atas bangsanya sendiri. Dari pencernaan makna tersebut dapat terlihat dari pentingnya menggugah pemaknaan sejarah dalam paradigma berfikir para generasi muda khususnya kepada para calon pendidik agar mampu untuk mempermudah proses transformasi nilai-nilai kebangsaan guna membangun kesadaran sejarah bangsa Indonesia.

Pengembangan Kompetisi Pendidik Dalam Pembelajaran Sejarah

Mengembangkan paradigma pendidikan bermutu dalam pembelajaran sejarah, guru dituntut untuk mampu dan selalu berusaha mengaitkan materi ajar dengan kehidupan sehari-hari siswa. guru sejarah memfasilitasi serta membimbing siswa untuk belajar memecahkan problema kehidupan dengan memanfaatkan ilmu sejarah sebagai landasan berfikirnya. Dengan demikian kemampuan guru dalam mengaitkan pelajaran sejarah dengan kehidupan sehari-hari menjadi syarat sangat penting dalam pengembangan pembelajaran sejarah.

Pola pembelajaran seperti itulah yang kini disebut dengan pembelajaran kontekstual dan problem based learning. Pola pembelajaran induktif haruslah dikuasai guru, sehingga dapat memulai pelajaran dengan mengajak siswa mendiskusikan fenomena keseharian, kemudian baru dikaitkan dengan konsep materi, topik serta kompetensi yang akan dipelajari.

Pengalaman menunjukkan implementasi pendidikan bermakna (meaningful learning) yang diarahkan pada penguasaan kecakapan hidup dan penggeseran paradigma pembelajaran dari teaching ke learning, Dalam hal ini harus dipahami bahwa dalam pembelajaran yang menjadi titik fokus adalah apa yang dilakukan siswa dan bukan apa yang dilakukan oleh guru yang menjadi titik fokus adalah pengalaman belajar yang diperoleh siswa dan bukan pengalaman mengajar yang diperoleh guru.

Jadi para pendidik khususnya pelajaran sejarah harus dapat meningkatkan potensi dirinya, kemampuan tersebut diwujudkan dalam praktek pembelajaran yang mendidik, guna menghasilkan pendidikan yang bermutu berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Daftar Pustaka

Budiningsih, C.Asri. Belajar Dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Hamalik, Oemar. Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Kuntowijoyo. Pengantar Ilmu sejarah. Yogyakarta: Bandung Budaya, 2005.

Standar Kompetensi. Mata Pelajaran Sejarah :Sekolah menengah Atas dan Madrasah Aliah. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2003.

Poerwantana P.K dan Hugiono Pengantar Ilmu Sejarah. Jakarta: PT. Bina Aksara, 1999.

Wuryantoro. Edhie, Zainudin dan Edi Sedyawati. Sejarah Pendidikan Di Indonesia Sebelum Kedatangan Bangsa-Bangsa Barat. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001.

Gottschalk, Louis. Mengerti Sejarah. Jakarta: Universitas Indonesia, 2006.

H.A.R. Tilaar, Kekuasaan dan Pendidikan : Suatu Tinjauan dari Perspektif Studi Kultural, ( Jakarta : Vitriyani Pryadarsina, 2003 )

Paulo Freire, Pendidikan Kaum Tertindas, ( Jakarata, LP3ES )

Dirgantara Wicaksono (Alumni Pend Sejarah T.A 2004)

http://sejarahunj.blogspot.com/2010/04/kompetensi-pendidik-dalam-pembelajaran.html

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com